Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design
Usaha
Contoh :
Proses Mendirikan PT ( Perseroan Terbatas )
Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia. Orang di sini dalam pengertian orang pribadi maupun badan
hukum. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat
perseroan didirikan.
Dalam hal
pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan
surat kuasa. Dalam akta pendirian harus berisi :
Anggaran
dasar memuat sekurang-kurangnya :
a. Nama dan
tempat kedudukan perseroan;
b. Maksud
dan tujuan serta usaha kegiatan perseroan;
c. Jangka
waktu berdirinya perseroan;
d. Besarnya
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah
saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap
klasifikasi, hak-hak yang melekat setiap saham, dan nilai nominal tiap
saham;
f.
Nama jabatan, jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan
tempat dan tata penyelenggaraan RUPS;
h. Tata cara
pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i.
Tata cara penggunaan laba
Selain
ketentuan tersebut diatas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang
tidak bertentangan Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas.
Pengisian
format isian ini harus didahului dengan pengajuan nama perseroan, dalam hal ini
pendiri hanya memberikan kuasa kepada notaris sebagai permohonan untuk
memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan kepada
manteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian
ditandatangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk lebih
jelasnya berikut dipaparkan tahapan proses pendirian dan perizinan PT yaitu:
1.
Persiapan: Konsultasi, Pengisian, Formulir, Pendirian PT, dan Surat Kuasa
- Konsultasi
diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT. biaya dan cara
pembayaran, prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran dan
perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan perseroan.
- Persiapan
dilakukan oleh para pendiri perseroan dengan mengisi formulir dan surat
kuasa pendirian PT.
- Lama
proses tergantung para pendiri perseroan.
2.
Pemeriksaan Formulir, Surat Kuasa, dan Pengecekan Nama PT.
- Pemeriksaan
formulir dan surat dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang
disampaikan.
- Pengecekan
dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang dipilih sudah
dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum maka nama tersebut
langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui sisminbakum.
- Jika
nama perseroan adalah dimiliki pihak lain, maka harus diganti dengan nama
lain.
Persyaratan:
a.
Melampirkan asli formulir dan surat kuasa pendirian PT.
b.
Melampirkan fotokopi KTP para pendiri dan pengurus.
c.
Melampirkan fotokopi KK pimpinan perusahaan.
d. Lama
proses satu hari kerja setelah formulir dan surat kuasa diterima.
3.
Pendaftaran dan Persetujuan Pemakaian Nama PT
Proses
pendaftaran dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan persetujuan dari instansi
terkait ( Menteri Hukum dan Ham ) sesuai Undang-undang No. 40 tahun 2007.
4. Pembuatan
Draft ( Notulan Anggaran Dasar PT )
Dibuat
berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseoraan didalam
pendirian PT dan surat kuasa.
5. Pembuatan
Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang.
- Proses
pembuatan akta dilakukan setelah nama PT disetujui.
- Akta
pendirian PT ditandatangani oleh notaris yang berwenang.
- Lama
proses satu hari kerja setelah permohonan diajukan.
- Persyaratan:
melampirkan fotokopi KTP pendiri persero dan fotokopi KTP pengurus.
6. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
- Permohonan
surat keterangan domisili diajukan kepada kepala kantor setempat.
- Lama
proses dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan:
fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemllikan tempat usaha, surat
keterangan pemilik gedung apabila berdomisili di kantor perkantoran, fotokopi
PBB tahun terakhir
7. NPWP (
Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan surat keterangan wajib pajak.
- Permohonan
pendaftaran NPWP diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak.
- Lama
proses NPWP dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
- Lama
proses SK wajib pajak setelah dua hari kerja setelah permohohan
diajukan.
- Persyaratan
lain dibutuhkan
8.
Pengesahan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia
Permohonan
diajukan oleh Notaris ke menteri Hukum dan Ham untuk mendapatkan pengesahan
Anggaran Dasar Perseoraan. Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan
di ajukan.
Persyaratan
lain dibutuhkan.
9. Surat
Izin Tempat Usaha ( SITU )
10. Surat
Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Permohonan
SIUP diajukan kepada kepala Dinas Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan
keberadaan domisili perseoraan tersebut.
- Lama
proses sepuluh hari kerja setelah permohohan diajukan.
11. Tanda
Daftar Perusahaan ( TDP )
- Permohonan
diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan
Kota/Kabupaten/Propinsi.
- Bagi
perusahan telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahan.
- Lama
proses empatbelas hari terhitung setelah permohonan diajukan.
12.
Pengumuman Dalam Berita acara Negara
Setelah perusahaan
melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
hukum dan Ham RI maka harus diumumkan dalam Berita acara Negara.
DRAFT Kontrak kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
- Yang
bertanda tangan dibawah ini :
- NAMA
: ……………………..
- JABATAN
: ………………………
- PERUSAHAAN
: ……………………..
- ALAMAT
: ………………………
- Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
- NAMA
: ……………………..
- JABATAN
: …………………….
- PERUSAHAAN
: …………………….
- ALAMAT
: …………………….
- Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
- Bahwa
Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang
bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi
tekhnologi.
- Bahwa
antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak
service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama
dengan biaya sebesar
Rp. ……………….. / Bulan
- Dengan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
- Bentuk
kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services
(Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking
Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware
and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software
Komputer)
- Daftar,
jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
- Ruang
lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
- Seluruh
CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan
pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service
printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian
yang telah disepakati ini
- Install
software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk
konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
- Jangka
waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung
selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja
Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa
perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
- Pihak
Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam
sebulan
- Pihak
Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama
minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
- Diluar
kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama
apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x
24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
- Pihak
Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak
Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
- Khususnya
untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service
dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
- Jasa
perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5
ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
- Penyesuaian
biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau
dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
- Pembayaran
jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk
oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh
Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
- Kewajiban
Pihak Pertama
- Menyediakan
ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan,
terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
- Membayarkan
jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
- Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak
Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
- Semua
Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan
dengan jenis barang yang dibeli
- Hak
Pihak Pertama
- Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua
tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
- Memotong
biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu
jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan
ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
- Pihak
pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua
perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat
beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti
mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas
kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
- Berhak
mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak
Kedua.
- Kewajiban
Pihak Kedua
- Melakukan
kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di
tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
- Membuat
rencana kerja/service bulanan.
- Memberikan
ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan
penggunaan Komputer
- Memberikan
jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
- Hak
Pihak kedua
- Mendapatkan
pembayaran jasa service komputer setiap bulan
- Meminta
penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan
bukti pembelian spare part
- Memberikan
masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang
dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat
kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
- Jika
kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu
hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak
tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah
pihak
- Sebelum
Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam
perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi
semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak
ini dibatalkan
- Dan
atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi
semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan
melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada
Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
- Hal-hal
yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan
kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan
kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
- Surat
perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
- Surat
perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua)
diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, …………… 2011
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
(………………………..)
(……………………..)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar